logo
You Are Here: Halaman Depan Terbaru BERAT MAKSIMUM SAPI IMPOR
contenthead
BERAT MAKSIMUM SAPI IMPOR
Written by Redaktur   
Saturday, 12 December 2009 16:54

 KETENTUAN BERAT MAKSIMUM SAPI BAKALAN IMPOR

AKAN SEGERA DIIMPLEMENTASIKAN

Mulai bulan Januari 2010 yang akan datang Departemen Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian akan memberlakukan ketentuan berat maksimum untuk sapi bakalan ( feeder steer ) yang diimpor untuk digemukkan di tanah air oleh perusahaan penggemukan sapi. Hal ini adalah sebagai  implementasi ketentuan berat maksimum 350 kg yang ada dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 07 tahun 2008. Dengan diberlakukannnya  ketentuan ini maka nantinya akan dapat dihindarkan adanya sapi-sapi impor  yang langsung dipotong setelah masa karantina selesai. Pemerintah di awal tahun 1990 telah memberikan fasilitas impor sapi bakalan untuk memenuhi klekurangan daging sapi di dalam negeri. Dengan memasukkan sapi bakalan impor dan digemukkan sekitar 2 - 3 bulan maka akan diperoleh nilai tambah dengan pemanfaatan berbagai komponen lokal antara lain untuk pakan, tenaga kerja serta jasa lainnya. Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Harri Priyono MSi menegaskan bahwa implementasi ketentuan berat maksimum 350 kg atas sapi bakalan impor  masuk dalam program 100 hari Departemen Pertanian. 

Menurut  Teguh Boediyana, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir ini disinyalir banyaknya sapi bakalan impor yang dikenal sebagai sapi BX yang langsung dipotong setelah selesai masa karantina. Ditegaskan oleh Teguh bahwa hal itu sangat merugikan berbagai pihak termasuk para peternak sapi lokal. " Pemerintah memberikan nol persen bea masuk untuk sapi bakalan adalah sebagai kompensasi adanya nilai tambah dari usaha penggemukan di negara kita. Jadi sangat salah kalau sapi-sapi yang diimpor tidak melalui proses penggemukan ", demikian tandas Teguh Boediyana. Selanjutnya  Teguh menyatakan bahwa secara resmi DPP PPSKI telah mengirim surat kepada Dirjen Peternakan  dan Kepala Badan Karantina untuk melakukan secara bersama pengawasan  pada para feedlotter atau importir atas sapi yang diimpor.

Komentar dari sebagian para pengusaha penggemukan sapi ( feedlot ) menyatakan bahwa  dengan diimplementasikannya ketentuan berat maksimum atas sapi bakalan yang akan digemukkan di tanah air, maka para pengusaha akan kehilangan peluang untuk memasukkan cows atau bull  yang notabene memiliki pangsa pasar tersendiri setelah digemukkan beberapa bulan. 

Selama ini untuk memenuhi kebutuhan daging sapi nasional, Pemerintah terpaksa membuka pintu imp[or dagiing mengingat bahwa produksi daging sapi yang berasal dari sapi lokal tidak mencukupi. Menurut  data Ditjen Peternakan  saat iini sekitar  35 peersen kebutuhan daging sapi dipenuhi dari impor baik dalam bentuk sapi bakalan yang digememukkan selama 2 - 3 bulan, serta impor daging/jeroan beku. Di tahun 2008, sekitar 80 ribu Ton daging/jeroan dan 650 ribu ekor sapi bakalan ( feeder steer ) harus diimpor.

 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

contentfoot

Visitor Website




Adsense Indonesia